Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal alasan kliennya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (26/2/2024).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa kala itu kliennya tengah menghadiri suatu agenda. Hanya saja, dia tidak menjelaskan soal agenda yang membuat Firli tidak hadir dalam pemeriksaan kepolisian.
"Pertama ada kegiatan yang bersamaan, gitu saja," ujar Ian kepada wartawan, Selasa (28/2/2024).
Lebih lanjut, dia juga mengaku pihaknya telah mengirimkan surat penundaan permohonan pemeriksaan ke tim penyidik kepolisian agar bisa dijadwalkan ulang.
"Terus kita sudah ngajuin permohonan penundaan pemeriksaan. Yang datang itu saya ke Bareskrim sama ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Terkait hal ini, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak soal informasi tersebut.
Baca Juga
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Bisnis belum mendapatkan jawaban dari Ade Safri.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa menyatakan Firli tidak hadir dalam pemeriksaaan Senin (26/2/2024).
"[Firli] tidak hadir [pemeriksaan]," ujar Arief kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Hanya saja, Arief tidak menjelaskan soal alasan Purnawirawan Jenderal Polri itu mangkir dalam pemeriksaannya kali ini.
Namun demikian, dia mengarahkan bahwa informasi selanjutnya akan dikeluarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ ya," pungkasnya.