Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Mangkir Lagi untuk Pemeriksaan, Polisi Bakal Jemput Paksa?

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sempat memberikan pernyataan, jika Firli tidak kooperatif pada pemanggilan kedua, pihaknya akan melakukan jemput paksa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan olehnya usai mendatangi Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023), sore. JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan olehnya usai mendatangi Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023), sore. JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan yang diagendakan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa.

"[Firli] tidak hadir [pemeriksaan]," ujar Arief kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Hanya saja, Arief tidak menjelaskan soal alasan Purnawirawan Jenderal Polri itu mangkir dalam pemeriksaannya kali ini. 

Namun demikian, dia mengarahkan bahwa informasi selanjutnya akan dikeluarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.

"Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ ya," pungkasnya.

Bisnis kemudian telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ade soal tindakan selanjutnya yang bakal dilakukan kepolisian. Pasalnya, pemanggilan ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya mangkir pada Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sempat memberikan pernyataan bahwa jika Firli tidak kooperatif pada pemanggilan kedua maka pihaknya akan menyiapkan upaya jemput paksa atau surat penangkapan.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Ade Safri belum menjawab soal upaya jemput paksa yang dilakukan kepolisian usai Firli kembali tidak hadir dalam panggilan kedua.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Jenderal Purnawirawan Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper