Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Ketua KPK Firli Kembali Diperiksa Polisi, Bareskrim: Belum Ada Konfirmasi Hadir

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan kedua kasus dugaan pemerasan.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan kedua kasus dugaan pemerasan.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan bahwa dirinya berharap agar Firli dapat memenuhi panggilan kepolisian agar berkas perkara bisa segera rampung.

"Belum ada konfirmasi [Firli hadir], kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pemanggilan Firli kali ini dilakukan untuk meminta keterangan tambahan dalam pemenuhan petunjuk hasil koordinasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Surat panggilan ke-2 terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pada hari Kamis [22/2/2024] untuk jadwal pemeriksaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan Senin [26/2/2024] pukul 10.00 WIB," kata Ade belum lama ini.

Di samping itu, dia juga mengatakan bahwa panggilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya mantan pimpin KPK itu mangkir pada pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada awal Februari.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Jenderal Purnawirawan Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper