Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam perkara dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya memanggil Firli untuk dimintai keterangan tambahan dalam pemenuhan petunjuk hasil koordinasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Surat panggilan ke-2 terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pada hari Kamis [22/2/2024] untuk jadwal pemeriksaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan Senin [26/2/2024] pukul 10.00 WIB," kata Ade kepada wartawan, dikutip Minggu (25/2/2024).
Ade menambahkan, pemeriksaan ini bakal berlangsung di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang berada di lantai enam Gedung Bareskrim Polri.
Di samping itu, dia juga mengatakan bahwa panggilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya mantan pimpin KPK itu mangkir pada pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada awal Februari.
"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada Selasa [6/2/2024] lalu," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Jenderal Purnawirawan Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.