Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Ngaku Firli Tiba di Bareskrim, Polri: Belum Hadir!

Firli Bahuri bakal diperiksa Bareskrim Polri soal dugaan kasus pemerasan penangan perkara di Kementerian Pertanian atau eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum eks Ketua Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kliennya telah hadir dalam pemeriksaaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, pengakuan itu dibantah Polisi.

Perlu diketahui, Firli bakal diperiksa soal dugaan kasus pemerasan penangan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) atau eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Sudah [datang, sedang diperiksa]," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Adapun, Ian Iskandar menyebutkan Firli Bahuri tiba di Bareskrim saat dikonfirmasi pada 09.44 WIB.

Namun, Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa memberikan keterangan sebaliknya dan menyatakan Firli belum hadir ke Bareskrim setelah mengkonfirmasi pada 11.32 WIB. "[Firli] Belum hadir," ujar Arief.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemanggilan Firli kali ini untuk dimintai keterangan tambahan dalam pemenuhan petunjuk hasil koordinasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dia menambahkan, panggilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya mantan pimpin KPK itu mangkir pada pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada awal Februari.

“Surat panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada Selasa [6/2/2024] lalu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara Firli pada Jumat (2/2/2024). Pasalnya, Kejati DKI menyatakan setelah dilakukan penelitian sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya menyatakan hasil penyidikan belum lengkap.

Dengan demikian, pengembalian berkas perkara ini diharapkan agar tim penyidik Polda Metro Jaya dapat melengkapi kekurangan dari penyerahan sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper