Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Hilang Kontak, Ini Penjelasannya

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar angkat bicara terkait isu kliennya hilang kontak dengan tim pengacara yang ditunjuk dalam penanganan perkaranya.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah isu yang menyebutkan bahwa kliennya hilang kontak dengan tim pengacara yang ditunjuk dalam penanganan perkaranya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Fahri Bachmid yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku kehilangan kontak dengan kliennya.

"Sudah beberapa lama saya tidak kontak dengan beliau [Firli], soalnya sekitar 3 minggu yang lalu saya balik ke Makassar untuk mengajar, jadi tentu tidak ada sama sekali saling kontak, sehingga perkembangan terkini menjadi tidak ter-update, saya lagi cari waktu untuk mau berkoordinasi dulu dengan beliau," tuturnya saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

Terkait hal ini, Ian mengatakan bahwa pernyataan Fahri Bachmid tidak berdasar karena sudah bukan lagi pengacara Firli Bahuri.

"Saya jelasin ya masalah Fahri Bachmid itu ya saya jelaskan. Fari Bachmid itu bukan merupakan kuasa hukum Pak Firli. Kantor dia itu cuma diperbantukan pada saat praper [praperadilan] kedua," ujar Ian.

Kemudian, dia juga mengatakan bahwa pihaknya bakal melayangkan somasi terhadap Fahri Bachmid karena dituding mengaku-ngaku masih menjadi kuasa hukum Firli.

"Rencana kita akan mensomasi dia, jangan lagi mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum pak Firli, karena kuasanya sudah dicabut. Tidak etis dia bicara mengaku-ngaku kuasa hukum pak Firli. karena surat kuasanya sudah dicabut oleh pak Firli," pungkasnya.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Jenderal Purnawirawan Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper