Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar Tidak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo tidak setuju dengan wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden.
Calon presiden Ganjar Pranowo, Jumat (8/12/2023) menegaskan tidak setuju gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk presiden.  JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Calon presiden Ganjar Pranowo, Jumat (8/12/2023) menegaskan tidak setuju gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk presiden. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo tidak setuju dengan wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden, seperti yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan: Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

Ganjar berpendapat, beleid itu tidak sesuai dengan semangat Reformasi 1998 terutama agenda kemandirian pemerintah daerah alias otonomi daerah.

"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, [gubernur] dipilih [oleh rakyat]," ujar Ganjar usai menghadiri deklarasi Relawan Progresif di Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Mantan gubernur Jawa Tengah ini berpendapat, kepala daerah Jakarta layak ditunjuk langsung oleh presiden hanya jika statusnya diganti menjadi kota administratif.

"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja, dua pilihannya," jelas Ganjar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan, nantinya Daerah Khusus Jakarta memang dirancang tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satu alasannya, selama ini Pilkada DKI Jakarta selalu memakan biaya yang tidak sedikit.

"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost [biaya] yang cukul mahal karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan Pasal 14b UUD 1945 mengakui satuan daerah khusus dan/atau istimewa. Dalam kasus Jakarta, lanjutnya, kekhususan diberikan dengan tidak ada pilkada.

"Supaya kita tidak melenceng dari konstitusi cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan, oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," ujarnya.

Awiek menyatakan, masih ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 draf RUU DKJ. Dia beralasan, banyak calon gubernur-wakil gubernur yang bersaing melalui usulan DPRD.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper