Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Pastikan Jokowi Terbuka Jika Ada Masukan Terkait RUU DKJ

Jokowi tetap terbuka terhadap berbagai masukan terhadap RUU DKJ yang salah satu isinya adalah gubernur Jakarta dan wakilnya dipilih oleh Presiden
Istana Pastikan Jokowi Terbuka Jika Ada Masukan Terkait RUU DKJ. Presiden Joko Widodo menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang digelar di China World Hotel, Beijing, RRT, pada Senin, 16 Oktober 2023. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Istana Pastikan Jokowi Terbuka Jika Ada Masukan Terkait RUU DKJ. Presiden Joko Widodo menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang digelar di China World Hotel, Beijing, RRT, pada Senin, 16 Oktober 2023. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap terbuka terhadap berbagai masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa status saat ini pemerintah masih menunggu naskah dari RUU yang saat ini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mengingat bahwa RUU itu merupakan inisiatif dari lembaga legislatif tersebut.

"Di internal pemerintah kan belum dibahas karena drafnya belum kami terima. Proses berikut setelah surat dari DPR kepada presiden mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta akan diterima kemudian bapak Presiden akan menunjuk beberapa menteri sejumlah menteri untuk merumuskan DIM-nya. Di situ akan dibahas," katanya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Rabu (6/12/2023).

Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa Kepala Negara akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah. 

Adapun, Ari memastikan bahwa Pemerintah terbuka terhadap masukan yang datang dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan DIM tersebut.

"Tentu dalam penyusunan DIM pemerintah itu akan terbuka pada masukan dari masyarakat dan setelah DIM itu bisa tersusun maka Presiden akan menerbitkan surpres atau surat presiden yang akan disampaikan ke DPR mengenai siapa menteri yang akan mewakili pemerintah di dalam pembahasan dengan DPR," pungkas Ari. 

Sekadar informasi, merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam beleidnya yang tertuang di pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Beleid itu memuat 12 bab dan 72 pasal. Secara umum RUU mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper