Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Cak Imin Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Cak Imin menolak rencana aturan Gubernur Jakarta serta wakilnya dipilih presiden, seperti tertuang dalam draf RUU DKJ
Respons Cak Imin Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ. Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai acara Rakorda DPD IMM di Jakarta, Jumat (27/10/2023). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Respons Cak Imin Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ. Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai acara Rakorda DPD IMM di Jakarta, Jumat (27/10/2023). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA -  Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menolak rencana aturan Gubernur Jakarta serta wakilnya dipilih presiden, seperti tertuang dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Dalam RUU DKJ Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.

"Kami [PKB] menolak total," kata Cak Imin di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023).

Cak Imin menyebut bahwa mayoritas fraksi akan menolak aturan itu. Meski, saat ini hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan sikap menolak RUU DKJ.

Ketum PKB ini juga menekankan kepala daerah yang dipilih melalui hak prerogatif presiden hanya membahayakan sistem demokrasi dan ruang demokrasi yang sudah terbentuk saat ini dijaga dan terus diperbaiki.

"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," ujarnya.

Seperti yang diketahui, RUU DKJ itu sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengakui adanya aturan itu.

Awiek menjelaskan, nantinya Daerah Khusus Jakarta memang dirancang tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satu alasannya, selama ini Pilkada DKI Jakarta selalu memakan biaya yang tidak sedikit.

"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost [biaya] yang cukul mahal karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Awiek menyatakan, masih ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 draf RUU DKJ. Dia beralasan, banyak calon gubernur-wakil gubernur yang bersaing melalui usulan DPRD.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper