Bisnis.com, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan Agus Rahardjo sempat mau mundur dari jabatannya selaku Ketua KPK saat menangani kasus Setya Novanto.
Sebelumnya, Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo secara buka-bukaan menceritakan pengalamannya dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan mengaku sempat mendengar isu tersebut. Namun, dia tidak mendengarnya secara langsung karena tengah menjalani pengobatan di Singapura.
Atas isu tersebut, Novel menuturkan pimpinannya kala itu ingin mengundurkan diri sebagai komitmen untuk melanjutkan penyidikan kasus e-KTP tersebut.
"Iya saya memang pernah mendengar cerita itu, saya saat itu ada di singapura, sedang berobat dan seingat saya malah pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri," kata Novel kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Kemudian, Novel menyebutkan bahwa saat ini semakin jelas bahwa revisi UU KPK kala itu telah melemahkan lembaga antirasuah itu.
Baca Juga
Sebagai informasi, cerita Agus soal pengalamannya dipanggil Jokowi diceritakan saat diwawancarai pada program talkshow di salah satu stasiun televisi nasional semalam, Kamis (30/11/2023).
Agus menceritakan bahwa pernah dipanggil sendiri ke Istana untuk menghadap Presiden Jokowi.Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan apabila dibutuhkan untuk menghadap. Pada saat itu, cerita Agus, Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, 'Hentikan!' Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan," tuturnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan. Dia pun menyampaikan kepada Presiden bahwa tidak ada mekanisme penghentian penyidikan di lembaga antirasuah.