Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang membenarkan bahwa koleganya, Ketua KPK Agus Rahardjo, bercerita soal dimarahi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Saut mengatakan bahwa koleganya itu bercerita soal pertemuannya dengan Presiden Jokowi, tanpa ditemani oleh empat pimpinan lainnya.
Agus, kata Saut, mengungkap cerita itu disampaikan saat mencuatnya polemik revisi Undang-undang (UU) KPK pada 2019 lalu. Menurut Saut, Agus menceritakan peristiwa tersebut saat pimpinan KPK hendak menggelar konferensi pers untuk menyerahkan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden.
"Aku jujur aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin saya dimarahin [Presiden], 'hentikan' kalimatnya begitu," ujar Saut kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (1/12/2023).
Konferensi pers yang dimaksud Saut yakni pada 13 September 2019. Pada saat itu, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menyerahkan tanggung jawab atau mandat pengelolaan lembaga antirasuah ke Presiden Jokowi.
Mereka menilai revisi UU KPK justru melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Pimpinan dan pegawai KPK menyatakan keberatan terhadap revisi dimaksud, kendati pada akhirnya tidak didengar.
Baca Juga
Adapun Saut menduga sikap lima pimpinan KPK terhadap kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, sudah diketahui Presiden. Dia mengatakan bahwa tiga pimpinan menyetujui penyidikan kasus tersebut, sedangkan dua lainnya menolak.
"Dalam pikiran kotor aku pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahu lah Anda yang 2 siapa, yang 3 siapa. Jadi, mungkin dia [Presiden] dengar-dengar dan panggil saja. Mungkin di pikiran yang perintah seperti itu. Tapi, enggak tahu lah kenapa [Agus] dipanggil sendirian," jelas Saut.
Saut lalu mengapresiasi sikap Agus yang tidak melaksanakan permintaan Presiden untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP. Menurutnya, langkah Agus untuk datang ke istana saat itu merupakan hal yang bijak.
"Kalau pak Agus bisa dipengaruhi, berubah tuh skorsnya dari 3-2. Tapi, kan sudah ada tanda tangan Sprindik [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]," tuturnya.
Sebelumnya Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menceritakan pengalamannya dipanggil oleh Presiden Jokowi ke Istana terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Cerita itu diungkap Agus saat diwawancarai pada program talkshow di salah satu stasiun televisi nasional semalam, Kamis (30/11/2023).
Agus menceritakan bahwa pernah dipanggil sendiri ke Istana untuk menghadap Presiden Jokowi.Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan apabila dibutuhkan untuk menghadap. Pada saat itu, cerita Agus, Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, 'Hentikan!' Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan," tuturnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan. Dia pun menyampaikan kepada Presiden bahwa tidak ada mekanisme penghentian penyidikan di lembaga antirasuah.
Untuk diketahui, KPK saat itu belum memiliki mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, atau sebelum revisi UU KPK pada 2019. Oleh karena itu, Agus menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov.
Sekadar informasi, mantan Ketua KPK itu hadir dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023), terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua nonaktif KPK sebagai tersangka.
Agus menyampaikan bahwa Firli sudah lama dinilai bahkan diumumkan problematis saat masih menjadi Deputi Penindakan. Namun, faktanya Firli tetap berhasil melenggang ke kursi pimpinan KPK di 2019.
Firli merupakan Ketua KPK yang dipilih berdasarkan mekanisme seleksi melalui panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK di 2019. Saat itu, pemilihan Firli juga disetujui oleh Komisi III DPR.
Kini, Firli justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.Atas cerita Agus, pihak Istana langsung membantah.
Presiden disebut tidak pernah bertemu dengan Agus untuk membicarakan soal penghentian penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto itu. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah adanya pertemuan dimaksud melalui pernyataan resmi.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (1/12/2023).
Ari lalu mengatakan bahwa pada kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan hingga berkekuatan hukum tetap. Seperti diketahui, saat ini Setya atau Setnov sudah mendekam di balik jeruji besi sebagai terpidana kasus megakorupsi e-KTP.
Dia juga menyebut Presiden Jokowi tegas meminta agar Setnov mengikuti proses hukum di KPK, yang saat itu dipimpin oleh Agus Rahardo cs pada periode 2015-2019. Pernyataan itu diunggah di situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 17 November 2017.
"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," lanjutnya.
Di samping itu, Ari turut menyanggah pernyataan Agus dalam wawancara dimaksud mengenai pelemahan lembaga antirasuah melalui revisi Undang-undang (UU) KPK oleh pemerintah.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," tuturnya.