Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode ini, Firli Bahuri Cs. untuk memperhatikan unsur perintangan penyidikan dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.
Saat masih menjadi pimpinan KPK, Saut mengaku sempat mencari unsur-unsur perintangan penyidikan dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Saut bercerita, kala itu banyak desakan untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan dalam kasus teror terhadap Novel.
Dia mengatakan kelima Pimpinan KPK saat itu, yakni Agus Rahardjo, Saut, Laode M. Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata perlu waktu untuk mencari unsur-unsur perintangan penyidikan dalam kasus Novel.
"Ada beberapa orang yang sangat mendesak untuk menerapkan obstruction of justice. Namun mencari unsur itu yang perlu waktu ketika itu, karena belum ketemu siapanya [pelakunya]," kata Saut, Jumat (19/6/2020).
Dia melanjutkan kala itu pimpinan bertanya-tanya teror air keras ini terkait dengan kasus korupsi mana yang sedang ditangani oleh Novel. Pasalnya, Novel menangani cukup banyak kasus besar saat peristiwa penyiraman itu terjadi.
Baca Juga
Diketahui dalam temuan Tim Gabungan Bentukan sempat menyebutkan setidaknya ada 6 kasus korupsi yang bisa saja berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel.
"Kami bertanya-tanya sebenarnya ini kasus yang mana, ada banyak kasus yang ditangani novel kalau bicara obstruction of justice perlu kehati-hatian ada perbedaan dengan obstruction of justice di kasus korupsi e-KTP ketika itu yang unsurnya cukup jelas," kata Saut.
Lebih lanjut, menurut Saut ketika sudah ditemukan pelaku penyiraman air keras ini, seharusnya bisa diurutkan kasus korupsi mana yang berkaitan.
"Ketika ketemu siapanya bisa juga urut satu persatu. Tentunya tadi ketika kami sudah tidak di sana [sebagai pimpinan KPK], kemudian sekarang pimpinan seperti apa, mereka harus lebih perhatikan ini [unsur perintangan penyidikan]," kata Saut.