Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mempertanyakan sikap pimpinan KPK periode (2019 - 2023) yang bergeming dalam menyikapi peradilan kasus penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan.
Diketahui, banyak pihak yang mengkritisi termasuk Novel sendiri terkait dengan peradilan kasus air keras ini. Mulai dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun, hingga kebenaran soal 2 terdakwa yang saat ini menjalani sidang adalah pelaku asli atau hanya pasang badan.
“Dimana pimpinan KPK dalam situasi ini? Ketika rakyat sibuk, ketika media membicarakan dalam diskursus, suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Dia ada juru bicara, tetapi suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Sudah matikah mata hatinya dan mata nuraninya?” kata pria yang akrab disapa BW ini dalam sebuah diskusi, Jumat (19/6/2020).
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk mengingatkan pimpinan KPK agar bersuara terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
“Ini kita harus gedor pimpinan KPK. Kalau kemudian KPK seperti itu apa jaminannya? seluruh proses penegakan hukum yang sekarang dilakukan oleh KPK kalau ada pukulan balik dia akan melindungi?” katanya.
Bahkan BW pun mempertanyakan apakah sudah saatnya untuk masyarakat tak menghiraukan para pimpinan KPK. Menurutnya, hal tersebut bisa juga menjadi pilihan masyarakat.
Baca Juga
“Jadi ketika publik, seluruh diskursus, semuanya bicara tentang Novel, kita tak dengar apa sesungguhnya pernyataan dari pimpinan KPK. Apa memang sudah saatnya lupakanlah pimpinan KPK? Itu pilihan juga. Bahasa timurnya emang gue pikirin. Misalnya gitu ya,” kata BW.
Sebelumnya, Firli Bahuri sempat berkomentar terkait dengan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku penyiram air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Firli pun tidak bicara banyak mengenai tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyiram air keras. Dia menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim.
"Prinsipnya adalah kami sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum itu," kata Firli, Jumat (12/6/2020).
Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, Kamis (11/6/2020).
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Jaksa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kirinya.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.