Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Sebut Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP

Profil Agus Rahardjo, eks Ketua KPK yang menyebut Jokowi pernah memintanya menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Sebut Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP. / Wahyu Putro A
Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Sebut Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP. / Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai bahwa periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi momentum terendah pemberantasan korupsi.

“Dari sisi citra ini adalah terendah dari selama ini, oleh karena itu diharapkan agar ada perubahan-perubahan yang dilakukan oleh yang berkuasa untuk mengembalikan KPK seperti semula,” ujarnya dikutip melalui kanal Youtube KompasTV, Jumat (1/12/2023).

Agus pun mengaku tak dapat membendung rasa kecewa akibat marwah KPK yang kian terpuruk lantaran munculnya kasus tindak pidana korupsi di lingkungan pimpinan KPK. Seperri diketahui, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurutnya, permasalahan dari lembaga antirasuah itu tidak terlepas dari proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Apalagi, sejak awal, dia melanjutkan, bahwa pegiat antikorupsi sudah memprotes masuknya nama Firli Bahuri sebagai calon pimpinan (capim) KPK, sayangnya protes tersebut tidak mendapat respons.

Dia melanjutkan bahwa langkah protes tak hanya dilayangkan oleh pegiat antikorupsi, tetapi juga melalui Deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat pernah mengirim surat ke panitia seleksi capim KPK dan siap membeberkan bukti kecacatan Firli. Selain itu, Agus mengaku pernah mengirimkan surat terbuka kepada Jokowi untuk melayangkan protes.

"Kami dulu di KPK termasuk orang yang tidak menyetujui Pak Firli ini menjadi komisioner," ujarnya.

Agus menambahkan jika Presiden asal Surakarta itu mendengar aspirasi dari masyarakat dan merespons surat yang dikirimnya, kemungkinan besar KPK tidak terseret dalam permasalahan yang terjadi saat ini.

"Saya sebetulnya ingin mengatakan bahwa sebetulnya kasus pak Firli ini bermula dari, kalau saya boleh menyalahkan ya pak Jokowi. Karena tune of the top keliatannya di periode kedua Pak Jokowi itu menurun untuk pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Agus melihat bahwa dalam perjalanan periode kedua Kepala Negara Ke-7 RI itu komitmen pemberantasan korupsi mulai menurun. Hal ini turut didukung lantaran muncul revisi UU KPK yang tidak diinginkan para insan KPK.

Padahal, dia meyakini seharusnya bukan UU KPK yang perlu melalui proses revisi, tetapi UU Tindak Pidana Korupsi. Mengingat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut belum memenuhi United Nations Convention against Corruption atau kovensi PBB menentang korupsi.

"Kalau itu yang dilakukan tidak mengutik-ngutik UU KPK itu akan antikorupsi di Indonesia relatif akan lebih baik," pungkas Agus.

Profil Agus Rahardjo 

Dari sisi rekam jejak, Agus Rahardjo merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia periode 2015-2019 yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (21/12/2015) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa bakti 2015-2019.

Usai pelantikan, Agus pun resmi menjadi insinyur Indonesia pertama yang memimpin lembaga penegakan anti rasuah atau lembaga hukum tanpa memiliki latar belakang pendidikan tinggi formal hukum serta pengalaman karir di lembaga senada.

Untuk diketahui, dirinya merupakan Insinyur teknik sipil lulusan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya pada 1984. Memiliki mimpi menjadi seorang kontraktor, tetapi takdir membawanya menjadi pegawai negeri sipil.

Agus memiliki rekam perjalanan karir dengan mengabdikan diri di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Lalu, pada 2006 dia dipercaya sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik (PPKPBJ).

Pria kelahiran 1 Agustus 1956 termasuk satu di antara 50 orang yang khusus dihubungi panitia seleksi (pansel) untuk mendaftar menjadi komisioner periode 2015-2019. Adapun, dalam voting yang diikuti sebanyak 54 Anggota Komisi III DPR RI, namanya mendapatkan perolehan suara sebanyak 53 suara.

Alhasil, pada 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019, dan pada 18 Desember 2015, Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan hasil penetapan pemilihan lima komisioner KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper