Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin dari kafe Kloud Sky Dining & Lounge, di Jakarta Selatan (Jaksel).
Sebelumnya, Bareskrim telah menyegel kafe tersebut usai ditemukannya ekstasi dan dua butir happy five. Dari sejumlah orang yang diamankan, Polisi sempat mengamankan artis berinisial N.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim, Mukti Juharsa mengatakan bakal menghubungi pemerintah DKI untuk mencabut izin Kloud. Pasalnya, dianggap sudah melanggar aturan jual-beli Narkoba.
"Kemungkinan ya [ada transaksi narkoba]. Maka kami akan hubungi Pemprov DKI untuk mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tau tidak tau, tidak mungkin dia tidak tau," kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim, Senin (20/11/2023).
Rencananya, surat rekomendasi itu akan dikirim Bareskrim Polri segera agar bisa diproses oleh Pemprov DKI Jakarta. Adapun, surat itu akan menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI terkait pencabutan izin usaha kafe tersebut.
"Akan [layangkan] surat hari ini kita bersurat ke Pemprov DKI coba dipertimbangkan, dikaji apakah dicabut izinnya karena narkotikanya banyak 8 butir di situ 3 butir di dalam ketangkap juga yang punya perempuan lagi inisialnya A sama O kami lagi dalami," tambahnya.
Baca Juga
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan operasi pengamanan narkoba dalam rangka menjelang tahun baru. Hal itu lantaran untuk menekan peredaran narkotika.
"Ya tetap, kita akan dalam rangka melakukan Tahun Baru, kita harus giat giat, Tahun Baru bentar lagi, tahun depan sudah Tahun Baru nih, kita mau razia tempat tempat hiburan semua, tempat hiburan malam kita razia, dan wajib dirazia, supaya peredaran narkotika bisa ditekan," tambahnya.