Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 61 saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan hingga kini telah menerima 26 laporan polisi. Dalam laporan tersebut, Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi.
"Dari 26 laporan polisi, telah di BAP [diperiksa] sebanyak 61 saksi," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Djuhandani mengatakan puluhan laporan yang diterima baik di Bareskrim Polri hingga jajaran Polda wilayah di antaranya dua di Bareskrim Polri dengan 13 saksi, empat di Polda Metro Jaya dengan 11 saksi.
Kemudian, 12 laporan di Polda Kalimantan Timur dengan 21 saksi, tiga di Polda Kalimantan Tengah dengan tiga saksi, tiga di Polda Sumatera Utara dengan empat saksi, dan dua di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan lima saksi.
Hanya saja, Jenderal Bintang Satu itu belum memastikan soal pihaknya akan kembali memeriksa Rocky Gerung. Adapun, Bareskrim juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Belum [tersangka] kami baru naik penyidikan," ujarnya.
Sekadar informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023).
Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong.
Adapun, Rocky diduga telah melakukan penghasutan, berita bohong dan sara. Dengan demikian, tidak ada yang terkait dengan kasus penghinaan presiden.