Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) resmi mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Sudah saya cabut ya [laporan polisi terhadap Rocky Gerung di Bareskrim]," kata Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin Lumban Tobing kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Dia menyebut bahwa permohonan pencabutan laporannya terhadap Rocky Gerung itu dilakukan pada Senin (4/12/2023).
"Sudah diserahkan [permohonan mencabut laporan] ke penyidik Senin, 4 Desember 2023," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Johannes menyampaikan alasan pencabutan laporan itu karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap telah berubah. Perubahan sikap dari orang nomor satu itu membuat Johannes kecewa. Salah satu kejadian yang disorot oleh Johannes, yakni saat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mendapat jalan mulus dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.
Secara terpisah, Rocky Gerung merespons pencabutan laporan itu dengan santai.
Baca Juga
"Lebih baik terlambat daripada telat nyadarnya," ujar Rocky.
Di samping itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan menyampaikan kasus yang menjerat pengamat politik tersebut tetap dilanjutkan meskipun dicabut oleh PDIP.
"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/11/2023