Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa dokumen LHKPN Firli yang disita oleh pihaknya pada periode 2019 hingga 2021.
"Pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun Surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," kata Ade di Bareskrim, Kamis (16/11/2023).
Selain LHKPN, Ade juga menyebutkan pihaknya juga telah menyita dokumen khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut. Sebelumnya, untuk menyita dokumen tersebut, tim penyidik Polisi harus memiliki izin khusus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, tujuan penyitaan dokumen tersebut dilakukan untuk membuat terang tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan dan gratifikasi dengan pendalaman dari penyidik.
"Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," tambahnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah melayangkan 15 pertanyaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ade menuturkan tim penyidik kepolisian mulai melakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB dan selesai 13.45 WIB. Artinya, Firli dicecar 15 pertanyaan selama hampir 4 jam.
Di sisi lain, Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pukul 14.36 WIB, Firli keluar menggunakan mobil hitam dari brand asal Korea Selatan, Hyundai dengan nomor Polisi B 1917 TJQ.
Saat dihampiri awak media, Firli menutupi dirinya dengan tas berwarna hitam seperti bersembunyi. Setelah melewati plang keluar Mabes Polri, mobil yang membawa Firli langsung melesat meninggalkan lokasi.