Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Vita Ervina, Rabu (15/11/2023).
Penggeledahan rumah politisi itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang turut menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Benar, tim penyidik KPK [15/11] telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11/2023).
Ali mengatakan bahwa penyidik memperoleh catatan dokumen dan bukti elektronik dari kegiatan penggeledahan tersebut.
"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," lanjutnya.
Periksa Sudin
Pada hari yang sama penggeledahan, Ketua Komisi IV DPR Sudin juga memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca Juga
Sudin diperiksa selama sekitar sembilan jam, setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023), pukul 09.30 WIB. Sudin terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB.
Dia mengatakan bahwa telah menjelaskan perihal fungsi anggaran dan pengawasan Komisi IV DPR. Seperti diketahui, Komisi IV merupakan mitra kerja legislatif dari Kementan.
"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja," ujar Politisi PDIP itu saat ditanya oleh wartawan.
Adapun Sudin menjadi salah satu saksi yang hari ini diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus Kementan.
Saksi Lain
Selain Sudin, beberapa saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik hari ini yaitu Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil, Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin, Ajudan Menteri Pertanian Panji Harjanto, serta Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.
Sebagaimana Vita Ervina, rumah Sudin juga sebelulmnya menjadi lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).
Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan. "Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan Tersangka SYL [Syahrul Yasin Limpo] dkk," kata Ali dalam keterangan terpisah, Sabtu (11/11/2023).
Adapun KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga orang itu yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Sementara itu, SYL juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. ]