Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syahrul Yasin Limpo Dilarikan ke Rumah Sakit

KPK menyebut mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah dirawat inap usai dilarikan ke rumah sakit kemarin siang, Selasa (7/11/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah dirawat inap usai dilarikan ke rumah sakit kemarin siang, Selasa (7/11/2023). 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kabar tersebut bahwa SYL saat ini dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, atas rujukan dokter KPK. 

Dengan demikian, penahanan SYL atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak kemarin malam telah dibantarkan. 

"Kemarin [7/11] siang berobat ke RS dan malamnya dibantarkan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (8/11/2023). 

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Febri Diansyah mengatakan bahwa surat pembantaran kliennya itu sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK. 

"Surat Pembantaran sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK," katanya kepada wartawan.

Sejalan dengan itu, pihak kuasa hukum SYL tengah melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Pada persidangan, Rabu (8/11/2023), tim Biro Hukum KPK membawa sebanyak 164 dokumen dan elektronik kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Seluruh bukti tersebut tentu dalam rangka mendukung argumentasi sebelumnya bahwa penetapan tersangka SYL atas dugaan korupsi dan TPPU telah sesuai mekanisme hukum dan juga telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup," ujar Ali dalam keterangan terpisah.

Adapun KPK telah menetapkan SYL dan anak buahnya yakn Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementa. Sementara itu, SYL juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper