Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL akan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, hari ini PN Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan jawaban dari tim Biro Hukum KPK terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan SYL.
KPK menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan Undang-undang (UU) maupun hukum acara pidana serta SOP di KPK.
Lembaga antirasuah juga menyertai penjelasan uraian alat bukti dalam menetapkan SYL sebagai tersangka.
"Dari jawaban yang sudah kami persiapkan dengan matang tersebut sudah seharusnya nanti hakim yang mengadilinya memutus menolak permohonan dimaksud," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan sempat menunda sidang praperadilan SYL pada pekan lalu, Senin (30/10/2023).
Baca Juga
Hakim tunggal Alimin Ribut Sudjono mengatakan bahwa penundaan sidang ini disebabkan pihak KPK yang memohon untuk mempersiapkan bukti dalam kasus ini.
"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian," kata Alimin di PN Jakarta Selatan, Senin (29/10/2023).
Penasihat hukum SYL, Radhie Noviadi Yusuf, kemudian meminta agar penundaan sidang ini dilakukan dalam kurun waktu sepekan. Hasilnya, Alimin mengabulkan permohonan dari pihak SYL.
"Kita tunda untuk satu minggu, tanggal 6 November 2023, nanti termohon akan kita panggil," tutur Alimin.
Adapun gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL memiliki klasifikasi perkara terkait terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Mentan SYL dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK saat ini telah menetapkan SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka yakni yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH).
Ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut, sedangkan SYL juga diduga melakukan pencucian uang.