Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tim Biro Hukum KPK dikonfirmasi hadir pada sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (6/11/2023).
"Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Ali mengatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa hakim akan menolak permohonan dari SYL atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan sempat menunda sidang praperadilan SYL pada pekan lalu, Senin (30/10/2023).
Baca Juga
Hakim tunggal Alimin Ribut Sudjono mengatakan bahwa penundaan sidang ini disebabkan pihak KPK yang memohon untuk mempersiapkan bukti dalam kasus ini.
"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian," kata Alimin di PN Jakarta Selatan, Senin (29/10/2023).
Penasihat hukum SYL, Radhie Noviadi Yusuf kemudian meminta agar penundaan sidang ini dilakukan dalam kurun waktu sepekan. Hasilnya, Alimin mengabulkan permohonan dari pihak SYL.
"Kita tunda untuk satu minggu, tanggal 6 November 2023, nanti termohon akan kita panggil," tutur Alimin.
Adapun gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL memiliki klasifikasi perkara terkait terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Mentan SYL dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK saat ini telah menetapkan SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka yakni yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH).
Ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut, sedangkan SYL juga diduga melakukan pencucian uang.