Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Sidang Etik Firli, Ada Dugaan Peran Keluarga SYL dan DPR dalam Kasus Kementan

Sidang etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengungkap sejumlah dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang etik terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap sejumlah dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Seperti diketahui, Majelis Etik yang beranggotakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli lantaran dinyatakan terbukti melanggar tiga pasal sekaligus pada Peraturan Dewas (Perdewas) KPK. 

Pada sejumlah fakta persidangan yang dibacakan hari ini, Rabu (27/12/2023), Majelis Etik di antaranya mengungkap bahwa KPK menerima laporan terkait dengan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Kementan. Pihak lain dimaksud di antaranya keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Bahwa pada angka 1 dan 3, Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan," tutur Anggota Majelis Etik sekaligus Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi Jakarta, Rabu (27/12/2023). 

Syamsuddin mengatakan bahwa fakta tersebut didukung oleh keterangan tujuh orang saksi dan bukti dokumen berupa Lembar Informasi Bagi Pimpinan KPK Agenda Nomor: LD-1231/02 Intern/04/2021 tanggal 28 April 2021 terkait dengan Nota Dinas Deputi INDA Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021. 

Nota dinas itu perihal Pelimpahan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagai bahan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di Lingkungan Kementerian Pertanian TA 2019-2020.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Etik Harjono juga menyebut bahwa Firli turut memberikan disposisi mengenai hasil penanganan pengaduan masyarakat terkait dengan proyek pengadaan sapi di Kementan itu. 

Dari fakta persidangan, diketahui bahwa para pimpinan KPK baru memberikan disposisi mengenai kasus sapi Kementan itu pada 2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merupakan yang pertama memberikan disposisi untuk melakukan penyelidikan terbuka. 

Namun, sampai dengan saat ini, KPK pun belum kunjung menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) terhadap kasus yang diduga menjerat anggota DPR itu. Tindak lanjut atas disposisi pimpinan itu tidak pernah ditanyakan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, karena pimpinan baru akan menanyakannya setelah terbit surat perintah penyelidikan maupun penyidikan. 

"Bahwa sampai dengan saat ini, Sprinlid TPK [surat perintah penyelidikan tindak pidana korupsi] Pengadaan Sapi belum juga diterbitkan," ujar Harjono dalam membaca surat putusan terhadap Firli hari ini.

Secara terpisah, Firli sebelumnya pernah menyinggung mandeknya kasus proyek pengadaan sapi di Kementan itu. Saat masih aktif menjabat pimpinan KPK, Firli terang-terangan mengindikasikan bahwa tindak lanjut laporan dumas mengenai kasus tersebut tidak kunjung diketahui pimpinan sejak era Karyoto sebagai Deputi Penindakan.  

"Sampai tanggal 16 Januari 2023 tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan, walaupun ada di dumas disampaikan deputi penindakan, waktu itu Deputi Penindakan-nya Kapolda Polda Metro Jaya sekarang, itu yang perlu kita tanya," ujarnya pada konferensi pers, Selasa (14/11/2023).

Sekadar informasi, terdapat sejumlah klaster kasus dugaan korupsi di Kementan yang ditangani KPK dari laporan pengaduan masyarakat. Kasus dugaan pemerasan serta sejumlah proyek pengadaan di Kementan merupakan di antara kasus yang dilaporkan ke lembaga antirasuah. 

Sampai dengan saat ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. SYL juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.  

Firli Kena Sanksi Berat

Adapun hari ini Majelis Etik menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri atas perkara pelanggaran etik dan perilaku. 

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Firli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021. 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12/2023). 

Dalam pertimbangannya, Tumpak menyatakan bahwa Firli melanggar tiga buah pasal dengan tingkatan sanksi berbeda. Oleh karena itu, berdasarkan Perdewas KPK, maka sanksi yang dijatuhkan merupakan yang terberat yakni sanksi berat. 

Dalam pertimbangannya Majelis Etik menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang perkaranya sedang ditangani KPK. 

Majelis Etik juga menyebut hubungan langsung dan tidak langsung itu tidak diberitahukan kepada kepada sesama pimpinan, sehingga diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan. 

Tidak hanya itu, Firli juga dinyatakan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan maupun perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Perdewas KPK.  

Adapun Majelis Etik juga menyatakan tidak ada hal meringankan dalam putusan etik terhadap Firli. 

Sementara itu, hal memberatkan yakni Firli disebut tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah,  terkesan memperlambat jalannya persidangan, serta sudah pernah dijatuhi sanksi etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper