Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri atas perkara pelanggaran etik dan perilaku.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Firli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12/2023).
Dalam pertimbangannya, Tumpak menyatakan bahwa Firli melanggar tig buah pasal dengan tingkatan sanksi berbeda. Oleh karena itu, berdasarkan Perdewas KPK, maka sanksi yang dijatuhkan merupakan yang terberat yakni sanksi berat.
Dalam pertimbangannya Majelis Etik menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Majelis Etik juga menyebut hubungan langsung dan tidak langsung itu tidak diberitahukan kepada kepada sesama pimpinan, sehingga diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Baca Juga
Tidak hanya itu, Firli juga dinyatakam tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan maupun perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Perdewas KPK.
Adapun Majelis Etik juga menyatakan tidak ada hal meringankan dalam putusan etik terhadap Firli.
"Hal meringankan tidak ada," tegas Tumpak dalam pembacaan putusannya.
Sementara itu, hal memberatkan yakni Firli disebut tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, terkesan memperlambat jalannya persidangan, serta sudah pernah dijatuhi sanksi etik.
Berdasarkan catatan Bisnis, Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Firli secara maraton pada 20-22 Desember 2023. Majelis Etik telah menghasilkan putusan terhadap Firli pada pekan lalu, Jumat (22/12/2023), dan dibacakan hari ini.
Selama tiga hari pelaksanaan sidang, Firli memang tidak hadir. Namun, sidang tersebut tetap digelar sesuai dengan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK.
Pimpinan KPK nonaktif itu terjerat tiga kasus dugaan pelanggaran etik meliputi pertemuannya dengan pihak berperkara yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, ketidakjujuran mengisi LHKPN, dan penyewaan rumah mewah di Kertanegara Jakarta Selatan.
Selain etik, Firli kini ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi. Dia diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kini juga ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi.
Di tengah kontroversi tersebut, Firli pun menyatakan mundur dari jabatan yang telah dipegangnya sejak 2019 itu. Dia telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No.30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (25/12/2023).