Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri terkait kepemilikan harta atau benda yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Ketua KPK nonaktif itu sebelumnya pernah akan diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (21/12/2023). Hanya saja, Firli mangkir dalam pemeriksaan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan Firli kali ini untuk meminta keterangan soal keseluruhan harus benda yang dimiliki oleh Istri, anak dan keluarganya.
"Betul [soal LHKPN yang direncanakan pada pemeriksaan sebelumnya]," kata Ade kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Adapun, pemeriksaan tambahan ini dilatarbelakangi oleh penemuan fakta baru dari penyidik soal harta atau benda yang tidak dilaporkan oleh Firli Bahuri pada pemeriksaan sebelumnya.
"Dimana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," tutur Ade.
Baca Juga
Di sisi lain, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menegaskan bahwa kliennya bakal menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," tuturnya.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.