Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bakal Cecar Firli Bahuri Terkait Isi LHKPN

Polisi akan memeriksa Firli Bahuri soal harta atau benda yang tidak dicantumkan di LHKPN.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan olehnya usai mendatangi Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023), sore. JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan olehnya usai mendatangi Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023), sore. JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri terkait kepemilikan harta atau benda yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Ketua KPK nonaktif itu sebelumnya pernah akan diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (21/12/2023). Hanya saja, Firli mangkir dalam pemeriksaan tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan Firli kali ini untuk meminta keterangan soal keseluruhan harus benda yang dimiliki oleh Istri, anak dan keluarganya.

"Betul [soal LHKPN yang direncanakan pada pemeriksaan sebelumnya]," kata Ade kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Adapun, pemeriksaan tambahan ini dilatarbelakangi oleh penemuan fakta baru dari penyidik soal harta atau benda yang tidak dilaporkan oleh Firli Bahuri pada pemeriksaan sebelumnya.

"Dimana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," tutur Ade.

Di sisi lain, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menegaskan bahwa kliennya bakal menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," tuturnya.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. 

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper