Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi di Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan olehnya usai mendatangi Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023), sore. JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan olehnya usai mendatangi Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023), sore. JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua setelah Firli mangkir pada pemeriksaan, Kamis (21/12/2023).

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB [Firli diperiksa] di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan, dikutip Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan bahwa surat pemanggilan kedua ini telah diterima oleh Firli pada pukul 20.10 WIB.

"Setelah sebelumnya tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dlm penanganan perkara a quo, maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," tambahnya.

Ancaman Penangkapan

Adapun, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya mengatakan bahwa jika Firli tidak kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaannya sebagai tersangka, maka pihaknya akan segera melayangkan surat perintah penangkapan.

"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kaya Karyoto.

Di sisi lain, Firli sendiri telah mengirimkan surat pernyataan berhenti dari KPK pada 18 Desember 2023. Dia menyatakan berhenti dan tidak memperpanjang masa jabatannya hingga 2024 per 20 Desember 2023.

Namun demikian, surat yang sudah diterima oleh Istana Negara itu lalu dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK.

Oleh karena itu, Firli memperbaiki surat tersebut dan menyatakan pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK, baik ketua maupun anggota. 

"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No.30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," katanya melalui keterangan resmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper