Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik Polri Cecar Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo 22 Pertanyaan

Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mencecar bekas Menteri Pertanyaan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo selama hampir empat jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mencecar bekas Menteri Pertanyaan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo selama hampir empat jam.

Syahrul diperiksa terkait perkara pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret ketua KPK Firli Bahuri.

Penasihat Hukum Syahrul, Djamaludin Koedoeboen menyampaikan bahwa kliennya ditanya sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik. Dia mengatakan bahwa pertanyaan yang dilayangkan merupakan pengulangan.

"Ada kurang lebih 22 pertanyaan sebelumnya pertanyaan itu pengulangan saja mungkin untuk menjaga konsistensi beliau sehingga teman-teman penyidik dan [SYL] menjawab dengan sangat baik tegas lugas," kata Djamaludin di Bareskrim, Selasa (30/10/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa tim penyidik sempat menyinggung soal penyerahan uang hingga pertemuan SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Lebih ke apakah benar beliau pada waktu kapan aku lupa tadi, itu pernah bertemu, kemudian pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang diduga dan sudah beredar di publik dan kemudian ada berapa pertanyaan lain. Intinya, bahwa pertanyaan kalau memang beliau tidak tahu dan tidak pernah mengalami itu beliau tidak menjawab," ujarnya.

Dalam pantauan Bisnis di lokasi, Mentan SYL bersama Direktur Kementan Muhammad Hatta mendatangi Bareskrim Polri secara bersamaan pada pukul 13.13 WIB. Syahrul tampak mengenakan kemeja putih dan Hatta kemeja hitam dengan rompi tahanan KPK.

Kemudian, Syahrul keluar dari Bareskrim pada pukul 19.15 WIB. Kedatangan, eks Mentan itu langsung disambut oleh awak media. Hanya saja, semua pertanyaan yang dilayangkan tidak dijawab satupun oleh Syahrul.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua KPK Firli diperiksa tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023) terkait kasus yang sama. Dia diperiksa selama tujuh jam di ruang Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.

Adapun, pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper