Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakai Rompi Tahanan, Eks Mentan SYL Tiba di Bareskrim!

Mentan SYL dan Muhammad Hatta mendatangi Bareskrim Polri bersamaan pada pukul 13.13 WIB.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo./Anshary Madya Sukma
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo./Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam pantauan Bisnis di lokasi, Mentan SYL dan Muhammad Hatta mendatangi Bareskrim Polri secara bersamaan pada pukul 13.13 WIB. Syahrul tampak mengenakan kemeja putih dan Hatta kemeja hitam dengan rompi tahanan KPK.

"Aku lagi mau diperiksa ya," kata Syahrul di Bareskrim, Selasa (30/10/2023).

Namun, saat diklarifikasi soal pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri di jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Syahrul hanya bergeming dan langsung menuju ruang pemeriksaan penyidik Bareskrim.

Sebelumnya, rumah sewa di jalan Kertanegara sempat digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara SYL, Arianto mengatakan bahwa di rumah tersebut pernah menjadi tempat pertemuan Firli dengan kliennya.

"Betul pernah ketemu di situ [SYL dan Firli] tapi konon katanya itu safe house KPK," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa selain dua orang tersebut, pihaknya juga bakal memeriksa Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar.

"[Selain SYL dan MH] Kombes IA [Diperiksa]," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua KPK Firli diperiksa tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023) terkait kasus yang sama. Dia diperiksa selama tujuh jam di ruang Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.

Adapun, sejauh ini tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 54 saksi. Mereka di antaranya, SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, eks Pejabat KPK hingga pejabat di Kementerian Pertanian.

Sementara itu, pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper