Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Syahrul melayangkan gugatan praperadilan itu untuk sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penolakan permohonan itu ditolak oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membaca amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/11/2023).
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," kata Alimin di persidangan.
Alimin juga menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Dengan begitu, dia menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Syahrul dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka Rabu (11/10/2023), mereka yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH)
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga SYL membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.
SYL diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.