Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Cek Nomor KK via Online dengan Mudah, Bisa Via WhatsApp

Berikut beberapa cara cek nomor Kartu Keluarga (KK) secara online dengan gampang tanpa harus ke Disdukcapil.
Simak cara cek KK secara online, Ilustrasi kartu keluarga (KK) Terbaru/(Bisnis-Muh. Rizky Nurawan)
Simak cara cek KK secara online, Ilustrasi kartu keluarga (KK) Terbaru/(Bisnis-Muh. Rizky Nurawan)

Bisnis.com, JAKARTA - Anda tak perlu ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengecek nomor kartu keluarga (KK), kini Anda bisa mengaksesnya secara online.

Cek nomor KK secara online tanpa ke Disdukcapil dapat membantu Anda mempermudah urusan karena bisa dilakukan di mana pun.

Kartu Keluarga adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara memuat identitas susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Dokumen ini sangat penting karena digunakan untuk berbagai macam urusan seperti daftar sekolah, pindah domisil, menikah, dan lain sebagainya.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Cara Cek Nomor Kartu Keluarga (KK) secara Online

1. Cek Kartu Keluarga Melalui Situs Resmi Disdukcapil

Anda bisa mengecek nomor KK dengan mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah Anda. Setiap wilayah di Indonesia memiliki situs Disdukcapil yang berbeda-beda dalam tampilan dan sistemnya, tetapi langkah-langkah umumnya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs dukcapil.kemendagri.go.id
  • Pilih menu "Cek NIK".
  • Masukkan nomor NIK yang terdapat di KTP Anda dan nomor KK.
  • Beberapa situs Disdukcapil mungkin meminta Anda untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
  • Klik tombol "Cek NIK".
  • Jika dokumen sudah terdaftar, maka data KK Anda akan muncul secara lengkap.

2. Cek Nomor KK Melalui Email

Anda juga dapat menggunakan email untuk mengecek nomor KK secara online. Kirim email ke alamat [email protected] dengan subjek email "Cek Status Lengkap KK." Di isi email, tuliskan informasi berikut:

  • Nama Lengkap
  • NIK
  • Nomor KK
  • Nomor Telepon
  • Alamat email aktif
  • Maksud dan Tujuan
  • Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 1×24 jam.

3. Cek KK Melalui WhatsApp

Cara lain yang cukup praktis adalah dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:

  • Simpan nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373) di daftar kontak WhatsApp Anda.
  • Buka aplikasi Whatsapp dan kirim pesan ke nomor tersebut dengan format berikut: Nama Lengkap, NIK, nomor telepon, dan tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga (KK).
  • Tunggu hingga pesan Anda direspon. Selanjutnya, Anda akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK Anda.

4. Cek Nomor Kartu Keluarga Lewat Hotline

Selain untuk melaporkan keluhan, Hotline Dukcapil juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat mengecek nomor KK secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537.
  • Setelah terhubung, sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda, yakni mengecek status Kartu Keluarga.
  • Petugas hotline akan membantu Anda untuk mengecek status KK hingga selesai.

5. Cek Kartu Keluarga Melalui Media Sosial

Terakhir, Anda bisa mengecek nomor KK melalui media media sosial seperti Facebook, Twitter, atau Instagram. Caranya adalah dengan mengirim pesan atau Direct Message (DM) kepada akun resmi Dukcapil. Berikut adalah akun resmi Dukcapil di media sosial:

  • Facebook: Ditjen Dukcapil
  • Twitter: @ccdukcapil
  • Instagram: @dukcapilkemendagri

Demikian cara mudah untuk mengecek nomor Kartu Keluarga (KK) secara online, masyarakat kini dapat mengurus berbagai keperluan kependudukan dengan lebih cepat dan praktis. Semua langkah di atas dapat membantu Anda untuk mengakses informasi KK Anda tanpa harus repot-repot pergi ke kantor Dukcapil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper