Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Online 2023

Salah satu dokumen yang wajib dimiliki sebagai WNI adalah kartu keluarga. Berikut syarat membuat kartu keluarga baru secara online.
Syarat membuat kartu keluarga (KK) baru/BFI Finance
Syarat membuat kartu keluarga (KK) baru/BFI Finance

Bisnis.com, JAKARTA - Setiap daerah di Indonesia memiliki jumlah penduduk yang berbeda-beda. Untuk menentukan jumlah Laki-Laki dan Perempuan, agama, status, hingga pelajar atau pekerja, pemerintah setempat mengeluarkan beberapa dokumen penting, salah satunya kartu keluarga. Kamu juga perlu mengetahui syarat membuat KK baru agar tidak kerepotan. 

Kartu keluarga dilengkapi dengan susunan nama keluarga, hubungan, status, alamat dan NIK. Terdapat 3 rangkap yakni dimiliki oleh keluarga, RT dan kelurahan setempat. Kamu tidak bisa sembarangan mengubah data yang ada di dalam KK. 

Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru

  1. Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Baru Menikah
  2. Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan.
  3. Fotokopi KTP kedua orang tua.
  4. Fotokopi surat nikah kedua orang tua
  5. Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK
  6. Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
  7. Surat pengantar RT dan RW

Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota)

  1. KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir
  2. Surat pengantar dari RT/RW
  3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit
  4. Fotokopi akta kelahiran orang tua

Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang)

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK lama
  3. Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
  4. Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
  5. Anggota Keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga
  6. Surat pengantar RT/RW
  7. Surat keterangan pindah
  8. Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara)
  9. KK keluarga yang ditumpangi
  10. KK lama
  11. Paspor
  12. Izin tinggal tetap
  13. SKCK atau Surat Tkamu Lapor Diri (untuk ekspatriat)

Syarat dan Ketentuan Pembaruan Kartu Keluarga Barcode

  1. Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
  2. Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar
  3. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri.
  4. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
  5. Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tkamu tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  6. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
  7. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
  8. Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.
  9. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
  10. Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
  11. Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Situs Kementrian Dalam Negri (Kemendagri)

  1. Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif
  3. Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
  4. Klik pengurusan dokumen secara online
  5. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  6. Ikuti langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan
  7. Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Kamu sudah terbit
  8. Call center Kemendagri: 1500-537

Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) setempat

  1. Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat kamu tinggal
  2. Isi formulir untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  3. Unggah dokumen persyaratan
  4. Jika KK sudah selesai, pihak Disdukcapil akan menghubungi Kamu via SMS atau email
  5. Kamu bisa mencetaknya di kantor Disdukcapil terdekat

Membuat Kartu Keluarga dengan Aplikasi Pemuda Bandung

  1. Unduh aplikasi Pemuda di Playstore/Appstore
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri
  3. Login
  4. Pilih jenis dokumen yang ingin dibuat (di sini Kartu Keluarga)
  5. Unggah dokumen persyaratan sesuai tujuan
  6. Admin Pemuda akan memberi notifikasi kapan dokumen bisa dicetak
  7. Jika sudah selesai, Kamu akan mendapatkan file PDF dari KK baru yang dapat dicetak sendiri.
    Call center: 022-4218695

Membuat Kartu Keluarga dengan Alpukat Betawi

  1. Kunjungi situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau kamu bisa mengunduh aplikasinya di App Store atau Play Store.
  2. Lakukan registrasi
  3. Isi data diri dengan lengkap
  4. Login menggunakan NIK dan password yang terdaftar
  5. Klik Pembuatan Kartu Keluarga
  6. Isi formulir
  7. Unggah dokumen yang dibutuhkan
  8. Jika sudah, pilih service point dan tanggal pengambilan dokumen
  9. Pilih permohonan jadwal pengambilan
  10. Jika tidak ada perubahan, klik YA
  11. Klik gambar printer untuk menampilkan surat permohonan pengambilan KK baru
  12. Pihak Alpukat Betawi akan memberikan notifikasi Kamu via email jika KK sudah selesai dan siap diambil.
  13. Call center Alpukat Betawi: 021- 5662400

Cara Membuat Kartu Keluarga dengan si D’Nok Semarang

  1. Kunjungi situs https://sidnok.semarangkota.go.id/ kamu juga bisa mengunduhnya di Play Store.
  2. Kamu juga bisa mengunduhnya di Playstore
  3. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri
  4. Kamu akan mendapatkan password untuk login melalui chat Whatsapp
  5. Login
  6. Pilih pembuatan Kartu Keluarga
  7. Unggah dokumen
  8. Admin akan melakukan verifikasi dokumen
  9. Jika ditolak, biasanya ada data yang tidak sesuai
  10. Ulangi pengisian sampai verifikasi disetujui
  11. Nantinya Kamu akan mendapat notifikasi jika dokumen sudah siap dicetak
  12. Datang ke Disdukcapil untuk pengambilan dokumen
  13. Call center: 024-6712563

Itulah beberapa syarat membuat kartu keluarga baru dan memperbarui kartu keluarga dengan beberapa cara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper