Syarat membuat kartu keluarga (KK) baru/BFI Finance
Bisnis.com, JAKARTA - Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat yang digunakan untuk segala bentuk pendaftaran administrasi di Indonesia. Karena itu, setiap identitas warga negara wajib tercatat dalam satu KK.
Adapun tujuan pembuatan KK, yaitu untuk mempermudah pemerintah mendata jumlah penduduk yang dibagi menjadi beberapa kelompok seperti jenis kelamin, agama, atau pekerjaan. Sebab itu, Kartu Keluarga harus berisikan susunan nama keluarga, hubungan, status, alamat, dan NIK.
Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sejak tahun 2020 apabila ada masyarakat yang ingin membuat atau mengganti data dalam KK bisa dilakukan secara mandiri pada web Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Disdukcapil setempat.
• Mengisi dan menandatangani surat formulir permohonan (https://disdukcapil.tegalkab.go.id/download/formulir/40-f-102-formulir-pendaftaran-peristiwa-kependudukan)
• Surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga pemilik KK. Apabila status hubungan pemohon bukan anak kandung
• Surat kuasa dari orang tua/wali, khusus untuk anak usia kurang dari 17 tahun yang menumpang KK
• Mengisi formulir biodata keluarga untuk data anggota keluarga baru (https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/download/article/40/formulir-f-101-atau-formulir-biodata-penduduk)
3. Kartu Keluarga Hilang atau Rusak
• Surat keterangan hilang KK dari kepolisian
• KTP pemohon
• Buku nikah atau SPTJM perkawinan belum tercatat
• Dokumen keimigrasian, khusus warga asing
4. Menumpang KK
• Surat pengantar RT/RW
• KK keluarga yang ditumpangi
• KK lama pemohon
• Surat kuasa dari orang tua/wali, khusus untuk anak usia kurang dari 17 tahun yang menumpang KK
• Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jika pemohon datang dari luar negeri
• Paspor
5. Perubahan Data
• KK pemohon
• Dokumen pendukung perubahan data seperti Putusan Pengadilan/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/SPTJM perkawinan/Akta Kelahiran/Ijazah
• Surat pernyataan perubahan data kependudukan (https://disdukcapil.tegalkab.go.id/download/formulir/44-f-106-surat-pernyataan-perubahan-elemen-data-kependudukan)
• Mengisi formulir biodata WNI, apabila pisah KK atau perubahan status perkawinan menjadi cerai hidup (https://disdukcapil.tegalkab.go.id/download/formulir/39-f-101-formulir-biodata-keluarga).
• Surat keterangan meninggal dari dokter, apabila perubahan status perkawinan menjadi cerai mati atau melaporkan kematian keluarga
• Surat keterangan pindah antar kecamatan/desa/kelurahan
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
1. Melalui Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
• Buka web resmi pembuatan KK online Kemendagri (https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/)
• Buat akun dengan memasukkan data diri
• Setelah itu, login menggunakan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
• Klik opsi pengurusan dokumen secara online
• Kemudian, isi data permohonan pembuatan KK
• Unggah dokumen yang dibutuhkan
• Jika sudah, konfirmasi penerbitan KK akan dikirimkan melalui email
2. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat
• Buka web resmi Disdukcapil kota atau kabupaten tempat tinggal
• Kemudian, isi formulir untuk membuat permohonan KK baru
• Pastikan mengunggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
• Jika sudah, konfirmasi penerbitan KK akan dikirimkan melalui SMS atau email
syarat membuat kartu keluarga dengan mudah
Cara Mencetak KK Secara Online
1. Mengajukan permohonan cetak KK online melalui aplikasi layanan kependudukan atau web resmi Dukcapil
2. Masukkan nomor telepon atau email yang aktif untuk menerima soft file KK
3. Jika permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri
4. Nantinya, permohonan akan diproses dan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk QR
5. Jika sudah, Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan email dan SMS dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
6. Pemohon akan menerima PIN rahasia yang digunakan untuk mendownload KK online
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah
secara
mendalam untuk menavigasi bisnis
Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.