Bisnis.com, JAKARTA - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap keluarga, karena KK sendiri merupakan bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga.
Dalam Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya, seperti NIK, nama lengkap, alamat domisili dan lainnya.
KK juga menjadi dasar untuk penerbitan KTP dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warga negara yang lainnya serta bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan.
Selain itu, fungsi kartu keluarga adalah untuk mempermudah dalam melakukan pengurusan terkait administrasi kependudukan yang membutuhkan data pribadi dan data keluarga secara lengkap.
Lantas, bagaimana cara membuat Kartu KK ini?
Dikutip sippn.menpan.go.id pada Kamis (25/8/2022), sebelum pembuatan KK, Anda harus melengkapi persyaratan berikut ini :
1. Pengisian formulir F. I-01.
2. Dokumen pendukung seperti fotokopi Akta, Ijazah, Buku Nikah dan lainnya.
3. Membawa KK lama apabila untuk perbaikan KK baru.
4. Membawa surat pindah keterangan WNI dari Disdukcapil asal (apabila mutasi dari kabupaten/kota lain).
5. Surat keterangan kehilangan (apabila KK hilang).
Setelah melengkapi syarat diatas, maka Anda tinggal mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk pembuatan KK, dengan prosedur berikut ini:
1. Pemohon mengambil nomor antrian di kantor Dukcapil.
2. Setelah dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas.
3. Bila berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas maka permintaan langsung diproses.
4. Lalu, petugas akan menginput data oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencetakan KK baru.
5. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Kartu Keluarga akan diserahkan kepada pemohon.