Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cara Mencetak Dokumen Kependudukan dari Rumah

Berikut ini cara mudah mencetak dokumen kependudukan dari rumah.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 26 Maret 2022  |  10:00 WIB
Cara Mencetak Dokumen Kependudukan dari Rumah
Ilustrasi membuka aplikasi melalui ponsel - Boldsky

Bisnis.com, SOLO - Seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan inovasi layanan kepada masyarakat.

Inovasi yang dilakukan tersebut yaitu masyarakat kini dapat mencetak dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) menggunakan kertas HVS dengan cukup dari rumah.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, cara mencetak dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kematian, dan Akta Nikah itu masyarakat cukup melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Tahapannya:

Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kabupaten/Kota, atau melalui website dan aplikasi mobile yang disediakan masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email.

Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Setelah itu, masyarakat tinggal mencetaknya secara mandiri di rumah atau di tempat manapun menggunakan kerta HVS. Dengan kemudahan layanan itu sehingga masyarakat tak perlu antre di kantor Disdukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

administrasi kependudukan inovasi teknologi data kependudukan
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top