Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Etik Firli Bahuri

MAKI resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berupa ketidakpatuhan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam laporan MAKI yang sudah diterima oleh Dewas, Firli diduga melanggar kode etik tidak jujur mengisi LHKPN dan bergaya hidup mewah terkait dengan sewa rumah Jalan Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan. Rumah itu sebelumnya digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK. 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa laporan dari MAKI yang dimasukkan kemarin, Selasa (7/11/2023), sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. 

"Laporan MAKI sudah diterima. Pasti ditindaklanjuti," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (8/11/2023). 

Untuk diketahui, pihak Firli mengakui bahwa rumah tersebut disewanya sebagai rumah singgah. Rumah itu diketahui disewa Rp650 juta per tahun dari pemilik Alexis Group Alex Tirta. 

Berdasarkan laporan MAKI yang dilihat Bisnis, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga bahwa uang Rp650 juta itu pada 2021 tidak tercantum dalam laporan LHKPN Firli.

Menurutnya, pembayaran uang itu semestinya tercantum pada LHKPN Firli dalam bentuk pengurangan uang dengan besaran Rp650 juta pada LHKPN periode 2021 yang dilaporkan 2022. 

"Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan kepada penegak hukum untuk melaporkan LHKPN secara tertib dan jujur," kata Boyamin dalam laporan yang dibuatnya ke Dewas KPK, dikutip Rabu (8/11/2023).

Boyamin lalu menyebut KPK adalah lembaga yang bertugas menerima laporan LHKPN dan sering mensosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkannya. Artinya, ujar Boyamin, Pimpinan KPK termasuk anggota pegawai KPK harus patuh melapor LHKPN. 

Adapun Firli sebelumnya juga telah dilaporkan ke Dewas mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pertemuannya tertangkap oleh foto yang tersebar di publik. SYL kini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Selain di Dewas, Firli turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus di Kementan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper