Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Staf Ahli Kapolri Jadi Deputi Penindakan KPK, Dilantik Langsung oleh Firli

Ketua KPK Firli Bahuri resmi melantik Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Rudi Setiawan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi baru yakni Irjen Pol Rudi Setiawan. 

Pengangkatan Irjen Rudi itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan KPK. Pengangkatan dan pelantikan itu dilakukan di Gedung KPK hari ini, Senin (6/11/2023). 

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Rudi dalam sumpah jabatannya mengikuti Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari YouTube KPK, Senin (6/11/2023). 

Selain sumpah jabatan, Rudi turut membaca Pakta Integritas. Dia menyampaikan bahwa akan bersedia mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan kode etik KPK. Dia juga menyatakan siap menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas. 

Dia juga menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama bekerja di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya. 

Adapun Rudi diketahui sebelumnya bekerja di Mabes Polri sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial dan Politik. Kini, Rudi akan bekerja menggantikan Brigjen Pol Asep Guntur yang sebelumnya mengisi jabatan Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. 

Sebelumnya, posisi setara eselon I di KPK itu dijabat secara definitif oleh Irjen Pol Karyoto yang saat ini bekerja sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper