Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penyelidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah selesai.
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi itu berawal dari laporan masyarakat yang dimasukkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) dengan pihak terlapor Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Namun demikian, Ali tidak mengonfirmasi secara eksplisit apabila kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Juru Bicara KPK itu hanya mengatakan bahwa akan mengungkap siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya ketika proses penyidikan cukup.
Ali mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih membutuhkan pemenuhan syarat-syarat formil kasus tersebut, sekaligus proses administrasi dan melengkapi alat bukti yang telah diperoleh pada tahap penyelidikan.
Adapun KPK disebut telah melakukan gelar perkara pada kasus mengenai dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham itu.
Baca Juga
"Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses expose dan gelar perkara di bulan yang lalu," terang Ali.
Sebelumnya, laporan pengaduan masyarakat tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang dimasukkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada Maret 2023. KPK mengungkap soal penyelidikan kasus itu pada Mei 2023 lalu.
"Ditunggu saja informasi yang disampaikan karena ini masih penyelidikan," terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di sela-sela konferensi pers, Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan laporan IPW Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023).
Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya, yaitu asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana serta rekannya, Yosie Andika.
Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.
Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.