Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej terkait kasus pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa penyidik menahan Archi Bela alias AB mulai hari ini, Kamis (11/5/2023).
“Ditahan mulai hari ini 11 Mei 2023,” kata Adi Vivid kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Adi Vivid menegaskan bahwa AB ditahan karena perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik sesuai Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1).
Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, pada bulan Maret lalu, Bareskrim lewat Dirtipidsiber, Adi Vivid telah menetapkan tersangka terhadap AB dalam kasus ini.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, Eddy melaporkan keponakannya sendiri yang bernama Archi Bela alias AB ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Akan tetapi, laporan Eddy di Polda Metro diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.