Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Sebut Wamenkumham Eddy Hiariej Tolak Jadi Komisaris Perusahaan Nikel PT CLM

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiarie menolak tawaran menjadi komisaris pada perusahaan nikel PT Citra Lampia Mandiri.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, disebut menolak tawaran menjadi komisaris pada perusahaan pertambangan nikel dari Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri (CLM). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, disebut menolak tawaran menjadi komisaris pada perusahaan pertambangan nikel dari Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri (CLM). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, disebut menolak tawaran menjadi komisaris pada perusahaan pertambangan nikel dari Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri (CLM). 

Kuasa Hukum Wamenkumham, Ricky Sitohang, mengatakan bahwa kliennya itu memang sempat ditawarkan menjadi komisaris oleh Helmut Hermawan, pihak PT CLM. Namun demikian, tawaran tersebut ditolak oleh Eddy.

Pernyataan tersebut diungkap setelah adanya laporan Indonesia Police Watch (IPW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Wamenkumham. Salah satu poin tuduhan IPW yakni permintaan pejabat negara itu kepada PT CLM untuk menjadikan asisten pribadinya sebagai komisaris di perusahaan tersebut. 

"Ada lagi pemberitaan dari IPW yang menyatakan bahwa Profesor [Eddy] meminta untuk asisten pribadinya menjadi komisaris. Itu tidak benar sama sekali. Itu Helmut yang meminta Profesor menjadi Komisaris tetapi ditolak mentah-mentah oleh Profesor. Diminta istri dan anaknya juga ditolak oleh beliau," jelas Ricky pada konferensi pers di daerah Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Ricky juga mengatakan kliennya sedari awal menolak permintaan Helmut untuk memberikan konsultasi hukum mengenai sengketa hukum yang dihadapi PT CLM. Hal itu, lanjutnya, lantaran posisi Eddy sebagai pejabat negara. 

Namun demikian, akhirnya asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana memperkenalkan rekannya yakni Yosie Andika Mulyadi kepada PT CLM untuk memberikan konsultasi hukum. Yosie merupakan seorang advokat. 

Tidak hanya memberikan konsultasi hukum, posisi komisaris yang awalnya ditawarkan kepada Eddy juga akhirnya jatuh ke pangkuan Yosie. 

"Dipilihlah Pak Yosie ini sebagai lawyer-nya. Setelah perjalanan ini, diberikan beberapa case fee terhadap Pak Yosie untuk menyelesaikan kasus yang ada di CLM," ujar Ricky. 

Purnawirawan Polri itu lalu menceritakan bahwa fee yang diberikan oleh Helmut, dikembalikan oleh Yosie.  

Di sisi lain, Ricky juga menekankan bahwa pemilihan Yosie sebagai komisaris tidak memiliki keterkaitan dengan posisi Eddy sebagai Wamenkumham. Dia juga menepis anggapan bahwa adanya intervensi kliennya dalam pengurusan administrasi hukum PT CLM pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang dibawahi oleh Kemenkumham.

Klarifikasi

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej telah mendatangani KPK untuk mengklarifikasi laporan yang diberikan oleh IPW ke Pengaduan Masyarakat. Laporan tersebut mengenai dugaan gratifikasi Rp7 miliar. Asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana, serta Yosie dalam hal ini juga turut dilaporkan oleh IPW.

"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas aduan IPW yang tendesius mengarah kepada fitnah," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). 

Eddy turut mengklarifikasi tuduhan IPW terhadap asisten pribadinya yang diduga menerima aliran dana. Dia mengatakan bahwa Yogi bukan merupakan ASN atau pegawai yang dibayar oleh negara. Klarifikasi yang diberikan Guru Besar UGM itu juga termasuk di antaranya untuk menepis tuduhan IPW bahwa Yosie Andika Mulyadi merupakan asisten pribadinya. 

Laporan IPW

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023). 

Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh Yogi dan Yosie. Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan PT CLM untuk konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan. 

Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.  

Sugeng mengatakan bahwa memiliki empat bukti pengiriman dana, yang juga diberikan kepada lembaga antirasuah. Tidak hanya pengiriman bukti, dia mengklaim bahwa adanya bukti berbentuk percakapan antara dua orang yang terafiliasi dengan Wamenkumham. 

"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM [aspri Wamenkumham] adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ucap Sugeng.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper