Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej menilai laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar tendesius dan mengarah ke fitnah.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy itu setelah menyampaikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, laporan IPW terhadap Eddy dan asisten pribadinya itu dimasukkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas aduan IPW yang tendesius mengarah kepada fitnah," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).
Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tak sedikit pun membeberkan apa saja yang diklarifikasi dari laporan IPW.
Dia mengatakan, bahwa semua materi klarifikasi merupakan materi pemeriksaan yang seharusnya tidak disampaikan kepada publik.
Menurutnya, sebagai orang yang mengerti ilmu hukum, maka dia memiliki pengetahuan terkait dengan apa yang harus dan tidak harus disampaikan kepada publik.
Baca Juga
"Yang namanya laporan dan aduan itu seharusnya bersifat rahasia kecuali kita ingin tenar dan cari panggung, ya kita beberkan, tetapi kalau orang tahu hukum betul, kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Eddy turut mengklarifikasi tuduhan IPW terhadap asisten pribadinya yang diduga menerima aliran dana. Dia mengatakan bahwa asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, bukan merupakan ASN atau pegawai yang dibayar oleh negara.
Sebelumnya, Yogi juga telah melaporkan balik IPW atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Namun demikian, Eddy secara pribadi mengatakan tak bakal melaporkan balik IPW. Menurutnya, terdapat tiga alasan di balik keputusannya itu.
Pertama, dia menilai IPW dalam fungsinya sebagai LSM berhak untuk melakukan kontrol sosial. Kedua, dia menilai pejabat yang diadukan atau dilaporkan wajib mengklarifikasi.
"Ketiga, kalau saya melaporkan berarti saya masuk ke sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana di mana pun di dunia itu battle mode, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang. Nah, silakan anda terjemahkan sendiri," ujarnya.
Aduan IPW
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamnekumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023).
Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh dua orang asisten pribadinya, YAR dan YAM. Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada pejabat negara.
Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan korupsi. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham.
Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.
Sugeng mengatakan bahwa memiliki empat bukti pengiriman dana, yang juga akan diberikan kepada lembaga antirasuah. Tidak hanya pengiriman bukti, dia mengklaim bahwa ada bukti berbentuk percakapan antara dua orang asisten pribadi wamenkumham.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk kere rekening bernama YER dan YAM [aspri Wamenkumham] adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ucap Sugeng.