Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi pengaduan dugaan gratifikasi yang menjerat dirinya oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Edward tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023), pada sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saya mau klarifikasi di KPK, tunggu sebentar ya. Terima kasih," ucapnya kepada wartawan sebelum masuk ke Gedung KPK.
Adapun laporan yang akan diklarifikasi oleh Edward mengenai dugaan tindak pemerasan dalam jabatan serta gratifikasi pada sekitar April-Oktober 2022. Laporan dugaan tindak pidana korupsi itu dimasukkan ke Pengaduan Masyarakat KPK, Selasa (14/3/2023) oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
IPW menduga ada aliran dana senilai Rp7 miliar kepada wamenkumham. Dana tersebut diduga diterima oleh dua orang yang diakui Edward sebagai asisten pribadinya.
Aliran dana itu, lanjut Sugeng, terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada pejabat negara. Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan korupsi.
Baca Juga
Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.
Sugeng mengklaim memiliki empat bukti pengiriman dana, yang juga akan diberikan kepada lembaga antirasuah. Tidak hanya pengiriman bukti, dia mengklaim ada bukti berbentuk percakapan antara dua orang asisten pribadi wamenkumham.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM [aspri wamenkumham] adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ucap Sugeng.