Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk memberikan keterangan dugaan kasus gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengamini bahwa pemanggilan Eddy dilakukan untuk memberikan keterangan soal dugaan menerima gratifikasi.
“Informasi yang kami peroleh, [Eddy] diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan [sebagai terperiksa penyelidikan kasus dugaan gratifikasi],” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (28/7/2023).
Sekadar informasi, Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK dengan dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.
Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan, gratifikasi itu dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.
Baca Juga
Sebelumnya, merespons hal tersebut, Eddy mengatakan bahwa penyelidikan atas kasus yang menyeret namanya itu bukan hal yang baru. Laporan dugaan gratifikasi itu, kata Eddy, sudah diselidiki oleh KPK sejak dia memberikan klarifikasi pada 20 Maret 2023.