Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Wamenkumham: Presiden Akan Ubah Keppres

Wamenkumham sebut Jokowi akan ubah Keppres terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK atau sesuai dengan putusan MK
Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Wamenkumham: Presiden Akan Ubah Keppres. Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020). / Youtube: Setpres RI
Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah, Wamenkumham: Presiden Akan Ubah Keppres. Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12/2020). / Youtube: Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menanggapi terkait dengan putusan Makhamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Eddy mengatakan bahwa terkait dengan putusan tersebut memang sudah diputuskan bahwa periode pimpinan KPK bertambah menjadi 1 tahun hingga 2024. Berdasarkan penjelasan Juru Bicara MK, sambungnya, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun.

"Dengan demikian Presiden [Jokowi] akan mengubah Keppres [Keputusan Presiden] terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang 1 tahun menjadi 20 Desember 2024,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Dalam beleid itu akan diatur masa jabatan Pimpinan KPK yang harusnya berakhir per tanggal 20 Desember 2023, diperpanjang menjadi 20 Desember 2024.

Eddy juga menuturkan bahwa MK akan memberikan kepastian terkait putusan tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

“Sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi 5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah 5 tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper