Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memahami bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun menuai polemik di masyarakat.
“Saya kira untuk keputusan MK tentu dari pihak pemerintah kami tidak bisa mengintervensi. Jadi, memang dengan memutukan bahwa KPK yang sekarang itu sesuai dengan keputusan mereka [MK] yaitu masa jabatannya [pimpinan KPK menjadi] 5 tahun ditambahkan, ini kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya Kantor Pusat Bank BSI Gedung The Tower, Jumat (26/5/2023).
Orang nomor dua di Indonesia itu melanjutkan bahwa pemerintah turut menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan mendukung keputusan penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tersebut.
"Jadi, dari 4 menjadi 5 tahun itu berlaku sekarang. Dan tentu kami sekali lagi dari pmerintah tidak bisa mengintervensi sebab putusan MK itu final and binding,” katanya.
Wapres ke-13 RI itu pun melanjutkan apabila ada pihak yang masih keberatan dengan putusan tersebut dapat melakukan protes.
Baca Juga
“Jadi silakan saja kalau ada yang memprotes, tentu itu [hak bernegara] tetapi sekali lagi mungkin pemerintah mengintervensi karena sistem sudah final, kita itu ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan kita,” pungkas Ma’ruf.
Sebelumnya, Wapres asal Tangerang itu meyakini keputusan tersebut memiliki pengaruh positif terhadap pemberantasan korupsi.
“Ya saya harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 tahun ke 5 tahun [penanganan korupsi] lebih baik, lebih efektif, sehingga KPK punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali [pandangan] dari pemerintah seperti itu,” ujarnya di Istana Wapres, Kamis (25/5/2023).
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu pun menilai bahwa dengan penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun bisa efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi.
“Jadi, mari kita harapkan [perpanjangan masa jabatan] ini nanti efektif. Dan ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Wakil Kepala Negara itu pun meminta kepada masyarakat untuk tidak ada memberikan spekulasi liar terkait penambahan masa jabatan dan menganjurkan untuk lebih memilih menunggu penjelasan selanjut dari MK.
“Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu, untuk menghindari masyarakat. [Caranya] jadi nanti akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Untuk diketahui, MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula menjabat empat tahun kini menjadi lima tahun dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (25/5/2023).