Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengajukan gugatan praperadilan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com,  JAKARTA -- Archi Bela yang merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Gugatan praperadilan Archi ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (29/5/2023). Belum ada informasi lebih detail mengenai gugatan tersebut.

Namun demikian, jika menilik perjalana kasus Archi Bela, gugatan itu ada sangkut pautnya dengan perkara hukum antara dirinya dengan Eddy Hiariej.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengajuan praperadilan dari Archi Bela.

“Sidang pertama Senin 5 Juni,” kata Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Selasa (30/5/2023).

Djuyamto mengatakan bahwa perkara dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL akan dipimpin Hakim Tunggal Agung Sutomo.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah resmi menahan Archi Bela keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej terkait kasus pencemaran nama baik.

“Ditahan mulai hari ini 11 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Adi Vivid menegaskan bahwa AB ditahan karena perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik sesuai Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1).

Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, pada bulan Maret lalu, Bareskrim lewat Dirtipidsiber, Adi Vivid telah menetapkan tersangka terhadap AB dalam kasus ini.

Seperti yang diketahui, Eddy melaporkan keponakannya sendiri yang bernama Archi Bela alias AB ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Akan tetapi, laporan Eddy di Polda Metro diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper