Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes TNI Soal Polemik UU ASN: Sekarang Bukan Dwifungsi, Multifungsi TNI

TNI menanggapi isu Dwi Fungsi ABRI usai pemerintah menerbitkan Undang-undang No.20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).l
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menanggapi isu Dwifungsi ABRI usai pemerintah menerbitkan Undang-undang No.20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengatakan bahwa saat ini TNI selalu hadir dalam beberapa persoalan yang ada di Indonesia. Misalnya, TNI saat berpartisipasi dalam menekan Pandemi Covid-19 hingga melakukan hujan buatan untuk keperluan tertentu.

Dengan demikian, Julius menyebutkan bahwa seharusnya bukan lagi Dwifungsi TNI melainkan multifungsi dari TNI.

"Coba cek kekinian dimana TNI hadir, dari masalah di bumi seperti covid dan bencana lainnya, lalu di langit [ada] bantuan hujan buatan dan lainnya, jadi bukan lagi Dwifungsi TNI tapi sedang multifungsi," kata Julius kepada Bisnis, Senin (6/11/2023).

Dia juga menuturkan bahwa tidak ada sosok atau kriteria khusus bagi internal TNI untuk menjadi pejabat sipil usai ditekennya UU No.20/2023. Pasalnya, hal tersebut bergantung pada kebutuhan pemerintahan.

"Permintaan dari user, yang pastinya harus punya kompetensi yang dipersyaratkan oleh user," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Undang-undang No.20/2023. Dalam beleid tersebut, pada Pasal 20 memberikan kesempatan bagi pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI Polri.

Selain itu, pada Pasal 19, mekanisme pengisian jabatan sipil di lingkungan militer maupun kepolisian, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Singkatnya, pemerintah dalam penjelasan pasal 19 maupun 20 menekankan bahwa pengisian jabatan TNI dan Polri di institusi sipil maupun sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI dan Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.

Di sisi lain, dalam UU TNI Pasal 47 mengatur prajurit atau siapapun yang berasal dari rumpun militer hanya bisa menjadi pejabat sipil jika mengundurkan diri atau memasuki masa purna tugas dari dinas kemiliteran.

Kendati demikian, beleid tentang TNI juga memberikan relaksasi, bahwa prajurit TNI tetap bisa menduduki jabatan sipil namun terbatas. Misalnya, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif antara lain pejabat di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.

Kemudian, bisa juga menjabat di Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper