Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi akhirnya telah meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuat tenaga honorer bisa bernafas lega.
Dalam beleid tersebut, Jokowi memerintahkan agar seluruh tenaga non-ASN ditata paling lambat pada bulan Desember 2024. Selain itu, seluruh instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN maupun yang menggunakan nama lain sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis pasal 66 beleid tersebut, dikutip Sabtu (4/11).
Kemudian, di dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Jika tetap mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, maka ada sanksi yang bakal diterima oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sesuai Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2).
Hal tersebut juga berlaku bagi pejabat lain yang ada di instansi pemerintah.
Baca Juga
"Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 65 ayat 3.