Bisnis.com, SOLO - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan oleh pemerintah pada Selasa (3/10/2023).
Dalam aturan ini, pendapatan, masa kerja, hingga jaminan hukum untuk ASN telah diatur agar bisa lebih terkontrol.
Kabar baik pun datang untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK karena memiliki jaminan soal jabatan, masa jabatan, hingga uang pensiunan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal mengungkapkan, PPPK bisa menduduki jabatan struktural dan mendapat jaminan pensiun.
"Dalam undang-undang ini diatur mengenai proses mereka agar bisa mendapatkan jabatan struktural. Jadi yang tadinya mereka tidak punya harapan untuk menjadi pegawai negeri, dengan adanya undang-undang ini mereka menjadi punya kesempatan," ucap Syamsurizal, Selasa (3/10), dikutip dari Youtube DPR RI.
Uang pensiunan
Baca Juga
Undang-undang ini juga mengatur mengenai kesetaraan PNS dan PPPK yang tertulis dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban.
Nantinya, PPPK akan mendapat Nomor Induk Kepegawaian seperti PNS. Mereka juga akan diberi hak berupa penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Jaminan sosial yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 6 yakni terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Skema uang pensiunan PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar membeberkan cara untuk seluruh PPPK agar mendapatkan pensiun yaitu PPPK harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya dan diinvestasikan ke dalam suatu instrumen investasi, kemudian diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Pada saat pensiun, menurut Azwar, peserta bisa membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dana milik peserta, kemudian manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya.
"Jadi untuk kesejahteraannya, PPPK dan ASN akan kami jadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya akan menggunakan skema defined contribution,” tuturnya di Jakarta, Rabu (4/10).