Bisnis.com, SOLO - PPPK di Indonesia akhirnya mendapatkan hak untuk memeroleh dana pensiun dari pemerintah. Akan tetapi yang perlu kamu ketahui, skema pensiun PPPK ini berbeda dengan PNS.
Hak PPPK menerima pensiun telah dipastikan menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).
Dikutip dari salinan draft RUU ASN, Jumat (6/10/2023), disebutkan bahwa tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapatkan kesetaraan hak.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS.
Akan tetapi, skema pensiun PPPK ini nantinya akan menggunakan skema defined contribution.
"Terkait kesejaghteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," kata Anas dikutip dari keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga
Skema pensiun PPPK
Dilansir dari kajian BKF Kemenkeu, desain iuran pasti atau defined contribution merupakan suatu desain dimana peserta menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Selanjutnya, pada saat pensiun peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.
"Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya," tulis BKF.
Skema pensiun PNS
Ini berbeda dengan skema pensiun PNS yang menggunakan defined benefit. Seperti diketahui, program pensiun PNS pada saat ini menggunakan skema manfaat pasti (defined benefit).
Skema ini menetapkan besaran 2,5 persen untuk setiap tahun akumulasi masa kerja dari gaji pokok terakhir dengan manfaat maksimal sebesar 75 persen gaji pokok terakhir.
Masih dilansir dari kajian BKF Kemenkeu, desain manfaat pasti atau dikenal dengan defined benefit (DB) merupakan suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima oleh penerima manfaat pensiun berdasarkan penghasilan, accrual rate, dan masa kerja.
Adapun pembayaran manfaat diberikan dengan metode anuitas bulanan sejak PNS tersebut memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. Manfaat pensiun merupakan persentase dari penghasilan sehingga replacement ratio dapat diproyeksi dengan tepat.