Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Poin-poin Penting dalam UU ASN 2023 yang Baru Saja Disahkan Jokowi, Honorer Dihapus, PPPK Dapat Pensiun

Presiden Jokowi baru saja menekan UU ASN 2023 yang mengatur tentang ASN.
Pangkat golongan pns / Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pangkat golongan pns / Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Bisnis.com, SOLO - Presiden Jokowi baru saja menekan UU ASN 2023 yang mengatur tentang ASN.

Penetapan dan pengundangan UU ASN turut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ada banyak hal yang dibahas dalam UU ASN 2023 ini. Untuk bisa melihat secara keseluruhan, kamu bisa cek Undang-Undangnya di sini:https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023

Meski demikian, Bisnis telah merangkum poin-poin penting dalam UU ASN 2023 yang baru diteken Jokowi pada 31 Oktober kemarin.

Poin-poin penting dalam UU ASN 2023

1. Honorer resmi dihapus tahun depan

Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Itu artinya, masih ada satu tahun kesempatan bagi honorer untuk mendaftar CPNS atau mencari pekerjaan lain.

Sebelumnya, honorer tanah air sempat dibuat ketar-ketir lantaran penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.

"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya.

2. Dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN

Undang-Undang tersebut juga melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023. Jika ada pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN menjadi ASN, maka mereka akan dikenakan sanksi.

"Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 65 ayat 3.

Selanjutnya...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper